TERNATE,MSc – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dimana korban penganiayaan itu merupakan seorang wartawan media online sidikkasus.com, Sugandi
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, kata Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi SKH Aspirasi Malut, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
“PWI Maluku Utara tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan,” kata Asri Fabanyo.
Asri Fabanyo yang juga Pemred HalmaheraRaya.ID, meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Kita berharap Kapolres Halsel dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan
dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Lanjut dia, atas perbuatan itu, tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.
“Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kecamnya.
Diketahui, akibat merasa dirugikan dengan pemberitaan di salah satu media online, tiga oknum anggota TNI AL diduga melakukan tindak kekerasan penganiaya terhadap salah seorang jurnalis media Online (Sidik Kasus), atas nama Sugandi.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi pemganiayaan itu terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Wartawan tersebut, dianiaya lantaran tidak menerima, ada pemberitaan mengenai puluhan ribu KL BBM yang diduga milik Dirpolairud Polda Malut ditahan oleh oknum TNI AL di Halsel.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 14:00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.
“Sekitar jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) jemput saya dengan mobil. 3 anggota Angkatan Laut itu, bawa saya langsung ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitar Jam 2 siang dan di Pos itu terjadilah penganiayaan,” ungkap Sugandi kepada sejumlah wartawan.
Dia mengungkapkan, dirinya dianiaya karena ketiga oknum anggota TNI AL itu merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan.
“Penganiayaan yang mereka lakukan dengan alasan bahwa ada pemberitaan yang naik awal tanpa konfirmasi. Namun dalam hal ini, kami pernah konfirmasi dan itu kami ada 3 orang wartawan. Bahkan hasil rekaman juga ada di teman dua wartawan lainnya. Jadi berita yang naik juga, hasil konfirmasinya ada sampai sekarang,” ungkap Sugandi.
Namun kata Sugandi, menurut 3 oknum anggota TNI AL itu, bahwa hasil konfirmasi bukan untuk pemberitaan, terkecuali hasil wawancara.
“Dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pukul saya. Paling banyak saya ditendang di bagian kepala hingga telinga saya keluar darah dan 2 gigi patah. 2 tangan saya juga dipukul. Terus di bagian belakang saya juga ditendang dan pukul menggunakan selang hingga luka-luka,” terang Sugandi seraya memperlihatkan luka memar di bagian belakang.
Sugandi sendiri saat ini, telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.
Selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan, tiga oknum anggota TNI AL akan dilaporkan ke Polisi.(red/hr)
Discussion about this post