TERNATE,MSc – Penangkapan terhadap satu terduga pelaku berinisial F oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) pada Jumat (22/3) kemarin atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, ditanggapi oleh PT. Yuseda Mandiri Utama (YMU).
Karena nama SPBU Kompak yang berlokasi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate itu ikut disebut – sebut dalam pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Malut tersebut.
PT. YMU melalui Kuasa Hukumnya, Mirjan Marsaoly tegas mengatakan kalau SPBU Kompak milik PT. YMU itu tidak melakukan pembiaran terhadap praktik penimbunan. Pelaku F kata Mirjan, melakukan pengisian sesuai aturan pengisian.
Bahkan barang bukti kurang lebih 250 liter diduga pertalite yang diamankan polisi dari tangan pelaku F tersebut kata Mirjan, bukan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi melainkan pelaku F hendak menyalurkan ke para nelayan.
“Kami punya bukti – bukti terkait hal itu yakni pelaku ingin salurkan ke beberapa nelayan,” kata Mirjan saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/3/2024).
“Sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan pihak SPBU meraih keuntungan dari situ,” sambungnya.
Selain itu, Mirjan juga mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh polisi, pasalnya polisi yang bersangkutan dibantu warga dalam penangkapan bukan pada bidangnya.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan polisi tersebut ke Bid Propam Polda Malut.
“Beliau (polisi) ini bertindak berdasarkan surat tugas atau tidak? karena yang kita ketahui itu terkait dengan tindak pidana tertentu yang melakukan pemantauan dan penangkapan seharusnya kepolisian yang menangani bidang ini lalu kenapa melakukan seperti itu,”tanya Mirjan.
Dirinya bahkan menaruh curiga terhadap polisi yang melakukan penangkapan diduga dendam terhadap pemilik SPBU Kompak, sehingga dalam waktu dekat PT. YMU akan mengambil langkah hukum terkait hal itu.
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait penangkapan ini sehingga beliau bisa dievaluasi oleh Bid Propam Polda Malut. Karena dengan pemberitaan klien kami sudah merasa terganggu karena faktanya (di lapangan) tidak seperti itu,” bantah Mirjan.
Kuasa Hukum lainnya, Abdullah menambahkan, pemilik SPBU Kompak telah mengecek lewat kamera CCTV (Closed Circuit Television) SPBU pasca kejadian penangkapan namun tidak ditemukan rekaman adanya tangki rakitan yang mengisi BBM.
Abdullah berujar, jika pemilik SPBU Kompak tetap pada pendiriannya, akan menindak petugas ataupun karyawannya yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Dimana, petugas SPBU yang jika terbukti melakukan penyimpangan dalam pengisian BBM bersubsidi maka akan dilakukan pemeriksaan serta dikenakan sanksi sesuai dengan hukum berlaku.
“Karyawannya sendiri saja pernah dipecat lantaran kedapatan main literan, padahal itu keluarga dekat tapi beliau tegas memecat, karena BBM subsidi peruntukannya untuk masyarakat, nelayan dan ekonomi lemah sehingga klien kami tidak akan melakukan tindakan – tindakan yang telah dibuat oleh PT Pertamina,” pungkasnya.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post