TERNATE,MS — Desakan untuk membayar Gaji pokok dan THR Karyawan PT ASM semakin memanas. Pasalnya Disnakertrans Malut juga sudah berulangkali berkomentar melalui pemberitaan Media Online dan melakukan Pemanggilan.
Namun sampai sejauh ini belum juga ada kejelasan terkait dengan penyelesaian hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh PT ASM.
Buntut dari masalah tersebut, kini Kuasa Hukum dari karyawan PT ASM Riski Ihdal juga kembali melakukan desakan agar perusahaan terkait segera menyelesaikan upah karyawan sebanyak 65 orang itu
PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) sendiri juga diketahui telah diberikan surat panggilan langsung dari Disnakertrans Maluku Utara sebanyak dua kali, dan rencananya bakal di lakukan pemanggilan ketiga.
Riski Ikdal yang juga selalu Kuasa Hukum itu menegaskan, bakal menempuh jalur hukum yakni melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Disnakertrans Maluku Utara.
“Kemarin saya ke Sofifi, saya tekan di perusahaan segera membayarkan semua Upah, Pokok THR dan Tunjungan karyawan yang sebanyak 65 orang itu,” Kata Riski kepada Seputar malut Sabtu, (15/6/2024)
Riski bilang, desak yang disampaikan ke pihak PT ASM itu berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama (PB) dengan Disnakertrans pada Tanggal 11 Juni 2024 kemarin.
“Desakan ini berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama anatar pihak PT ASM dan Disnakertrans pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pada saat pihaknya berkomentar melalui pemberitaan selaku Kuasa Hukum berharap bahwa PT ASM melunasi hak-hak karyawan.
“Melalui pemberitaan komentar kami selaku Kuasa Hukum kemarin, kami berharap pihak PT ASM agar segera melunasi hak dan gaji terhadap karyawan,” tukasnya.
“Cuman sampai sejauh ini kan PT ASM melanggar komitmen dalam Surat Perjanjian Bersama, maka pada dasarnya kami selaku Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum sesuai dengan catatan dan komitmen kami dari Kuasa Hukum dan Pihak Karyawan,” sambung Riski menegaskan.
Dikataknnya, Surat Perjanjian Bersama juga sudah dikantongi setelah
“Kalau memang dilihat bisa dan torang gugat, selesai. Kemudian jika pihak perusahaan masih mengelak langkah hukum pidana torang ambil, akan lapor masalah ini ke polda malut” Ucapnya
“Sebagai dalil bahwa pihak perusahaan Sering Ingkar Janji, Riski Ikdal Ancam PT ASM Bakal Tempuh Jalur Hukum
Desakan untuk membayar Gaji pokok dan THR Karyawan PT ASM semakin memanas. Pasalnya Disnakertrans Malut juga sudah berulangkali berkomentar melalui pemberitaan Media Online dan melakukan Pemanggilan.
Namun sampai sejauh ini belum juga ada kejelasan terkait dengan penyelesaian hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh PT ASM.
Buntut dari masalah tersebut, kini Kuasa Hukum dari karyawan PT ASM Riski Ihdal juga kembali melakukan desakan agar perusahaan terkait segera menyelesaikan upah karyawan sebanyak 65 orang itu
PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) sendiri juga diketahui telah diberikan surat panggilan langsung dari Disnakertrans Maluku Utara sebanyak dua kali, dan rencananya bakal di lakukan pemanggilan ketiga.
Riski Ihdal yang juga selalu Kuasa Hukum itu menegaskan, bakal menempuh jalur hukum yakni melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Disnakertrans Maluku Utara.
“Kemarin saya ke Sofifi, saya tekan di perusahaan segera membayarkan semua Upah, Pokok THR dan Tunjungan karyawan yang sebanyak 65 orang itu,” jelas Riski, Kuasa Hukum Karyawan PT ASM.
Riski bilang, desak yang disampaikan ke pihak PT ASM itu berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama (PB) dengan Disnakertrans pada Tanggal 11 Juni 2024 kemarin.
“Desakan ini berdasarkan dengan Surat Perjanjian Bersama anatar pihak PT ASM dan Disnakertrans pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, pada saat pihaknya berkomentar melalui pemberitaan selaku Kuasa Hukum berharap bahwa PT ASM melunasi hak-hak karyawan.
“Melalui pemberitaan komentar kami selaku Kuasa Hukum kemarin, kami berharap pihak PT ASM agar segera melunasi hak dan gaji terhadap karyawan,” tukasnya.
“Cuman sampai sejauh ini kan PT ASM melanggar komitmen dalam Surat Perjanjian Bersama, maka pada dasarnya kami selaku Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum sesuai dengan catatan dan komitmen kami dari Kuasa Hukum dan Pihak Karyawan,” sambung Rifki menegaskan.
Dikataknnya, Surat Perjanjian Bersama juga sudah dikantongi setelah
“Kalau memang dilihat bisa dan torang gugat, selesai. Kemudian jika pihak perusahaan masih mengelak langkah hukum pidana torang ambil, akan lapor masalah ini ke polda malut” Ujarnya
“Sebagai dalil bahwa pihak perusahaan terlambat membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan UU Cipta kerja” Sambungnya (Iki)
Discussion about this post