TERNATE, MS– Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Ansor Zulfikran Bailussy menyoroti tingkah Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, yang terkesan membiarkan pengecer membeli BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen.
Zulfikran kepada seputarmalut Rabu, (9/10) meminta kepada pihak berwajib untuk melakukan koordinasi dengan SPBU tersebut
Hal ini disampaikan, lantaran dinilai sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, dimana larangan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014
“Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen” Ujarnya
“Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)” Sambungnya
Dia menegaskan, bahwa Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Lebih lanjut, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
“Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen” Jelasnya
Sedangkan, lanjut Zulfikran, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)” Terangnya
Sehingga, kata Dia, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, Untuk itu Koordinasi dilakukan terkait sanksi yang bisa dijatuhkan ke pihak SPBU
“Apalagi dalam kondisi saat ini kelangkaan BBM terjadi di beberapa daerah, contohnya di morotai.Jangan sampai ini terjadi di kota ternate” Tukasnya. Seraya menduga, jangan sampai ada penimbunan BBM di kota ternate.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post