TERNATE,MS — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu yang lulus tes berinisial NS. Oknum pegawai itu bila tak masuk kerja, terancam dipecat. Oknum PPPK tersebut yang berakhir masa kontrak Desember 2024.
Pegawai itu terhitung per 2 Januari 2025 sudah harus masuk kerja di tempat tugas yang baru. Kalau tidak, oknum PPPK itu terancam dipecat oleh pemerintah. Hal ini disikapi komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Ternate.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi menjelaskan,
memang PNS dan PPPK sesuai kebutuhan formasi jabatan yang diterima dan penempatan. Karena sebelum diterima, lewat BPKSDM atau BKD telah membuat inventarisir analisis kebutuhan dan analisis jabatan. Sebab saat ini semua PNS maupun PPPK itu harus punya jabatan, karena soal kebutuhan.
“Inilah yang menjadi dasar bagi usulan BPKSDM (BKD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, jika ada PNS dan PPPK yang ikut sesuai kebutuhan dan kemudian lolos berarti kebutuhan dia sesuai yang disiapkan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Olehnya itu, menurut Fuad, mereka baik CPNS maupun PPPK yang lolos tes sudah terikat dengan aturan itu, dan mereka siap ditempatkan dimana saja. Kalau tidak mau terikat maka mau tidak mau harus undur sebelum ikut tes.
Karena kalau sudah ikut tes berarti sudah siap. Konsekuensinya akan begitu, kalau tak masuk maka ada tahapan diberikan teguran sebelum jatuh sanksi berat dipecat. “Jadi harapan kami kepada para CPNS dan PPPK yang lolos harus menerima dengan apa yang telah menjadi konsekuensi,” ucapnya.
Fuad bilang PPPK maupun CPNS harus siap ditempatkan dimana saja. Kota Ternate ini ada tiga kecamatan yang di luar daratan kota Ternate sehingga banyak anggapan itu buangan, padahal disana juga butuh pelayanan pemerintah. “Entah nanti mau berapa lama, harus mengabdi. Ada regulasi yang mengatur hal itu,” tandasnya. (dbs)
Discussion about this post