TERNATE,MSc – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus seorang pria berinisial RA alias Fai (43) pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Pelaku diringkus di Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (17/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.
Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyudiin saat dikonfirmasi Sabtu siang.
Lanjut dia, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram.
Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pintah Wahyuddin menambahkan.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post