TERNATE,MSc – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara saat ini tengah sedang melengkapi berkas perkara kasus yang mengakibatkan seorang perempuan muda berinisial FM (20) meninggal dunia setelah melahirkan bayi kembar.
Pelaku dari kasus ini bernama JR alias Julfikar yang tak lain ada pacar dari korban (FM).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2024) menuturkan, baru – baru ini penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan berkas kasus dari tersangka Julfikar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dari berkas tersebut ada yang masih kurang dan perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim.
“Jadi ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi lagi. Setelah penyidik melengkapi petunjuk JPU, penyidik akan melimpahkan kembali ke JP,” kata Wahyuddin.
Untuk diketahui, satreskrim Polres Ternate pada 26 Desember 2023 lalu mengamankan Julfikar pacar dari perempuan (FM) yang ditemukan meninggal dunia usai melahirkan bayi kembar salah satu Indekos di Kelurahan Akehuda Kota Ternate pada 24 Desember 2023 lalu.
Di hadapan polisi, Julfikar pada saat itu hanya mengaku sebagai saksi atau orang yang pertama kali menemukan korban, ternyata tersangka merupakan ayah dari bayi kembar yang baru saja dilahirkan.
Atas perbuatannya tersangka Julfikar dikenakan Pasal 194 juncto pasal 75 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KHUP Jo pasal 55 ayat (1) KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post