TOBELO,MS — Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (07/5/2024).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, M.Si mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas dua perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sudah dinyatakan lengkap.
Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berinisial WL alias Ison (50) warga desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara
Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya tersangka SRL Alias Raymon, (40) warga desa Kakara Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-
339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 tanggal 29 April 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
” Untuk tersangka Raymon diserahkan pada hari Senin (06/05/2024) dan diterima oleh JPU, Muhammad Yusuf Indra Kelana, SH, sedangkan tersangka Ison diserahkan hari Selasa (07/05/2024), diterima JPU, Kukuh Wijaya,SH, ” kata IPTU Thoha Alhadar, Selasa (07/05/2024).
Menurut Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.” Dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Reporter : Man
Editor. : Redaksi
Discussion about this post