TERNATE,MS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta tetapkan pemilik dan karyawan SPBU sebagai tersangka atas insiden kebakaran Mikrolet, pada Rab (25/12) kemarin.
Kebakaran hebat tersebut, diduga kuat akibat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang berujung pada kebakaran satu unit mobil mikrolet, tiga bangunan dan satu mobil jenis Avansa.
Insiden ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian pihak SPBU, karena pengisian BBM memiliki standar keselamatan yang ketat dan distribusinya harus sesuai peraturan yang berlaku.
Nurul Mulyani selaku praktisi hukum saat dimintai tanggapan menjelaskan, pengisian BBM memiliki standar keselamatan yang ketat dan distribusinya harus sesuai peraturan. Kemudian tidak ada tindakan ilegal seperti membiarkan pengecer menimbun BBM di SPBU.
“Jika terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran, pengelola SPBU dapat dianggap melakukan kelalaian berat (gross negligence) yang memperberat sanksi hukum,”katanya, Kamis (26/12/2024) .
Nurul menyebut, secara hukum di Indonesia, perilaku SPBU yang membiarkan pengecer menimbun bahan bakar minyak (BBM) dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum. Hal ini berkaitan dengan regulasi distribusi BBM yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Nurul bilang, pelanggaran terhadap pengaturan distribusi BBM ini ada dalam Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pengecer yang menimbun BBM dengan persetujuan SPBU dapat dianggap melanggar mekanisme distribusi resmi yang seharusnya diperuntukkan langsung kepada konsumen dalam hal ini warga.
“Menimbun BBM tanpa izin dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal,”jelasnya.
Nurul katakan, SPBU yang membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan pengecer yang menimbun BBM dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Di mana pemilik dan karyawan SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 55 UU Migas yang mengatur sanksi pidana bagi individu atau badan usaha.
“Di dalan UU Migas ini ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar, kemudian pencabutan izin operasi SPBU jika terbukti melanggar regulasi distribusi BBM,”tegasnya.
Pengacara wanita ini mengatakan, Jika SPBU terbukti membiarkan pengecer menimbun BBM dan hal ini berujung pada kebakaran saat pengisian. Maka SPBU dan pihak terkait dapat dijerat pidana karena kelalaian, hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Jika terbukti pihak SPBU bisa dikenakan pasal berlapis dalam insiden kebakaran ini,”ucapnya.
Terakhir, Nurul sampaikan bahwa saat ini pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kelalaian yang berujung pada kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Karena proses pengisian BBM harus dilakukan dengan standar keselamatan yang ketat, jika terjadi kebakaran sudah pasti ada dugaan kelalaian dari karyawan,”pungkasnya. (Ulis)
Discussion about this post