TERNATE ,MSc – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) diminta aktif mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) antisipasi adanya praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Menindak tegas tanpa pandang bulu bila menemukan adanya praktik penimbunan.
Ini menyusul tertangkapnya satu pelaku berinisial F oleh Ditreskrimsus Polda Malut pada Jumat (22/3/2024) kemarin bersama barang bukti 250 liter pertalite serta satu unit mobil sebagai alat angkut.
“Tertangkapnya satu pelaku (F) di Ternate ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Ditreskrimsus Polda Malut,” kata Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Malut, Roslan saat dimintai tanggapan, Minggu (24/3/2024).
Lanjut Roslan, secara keseluruhan ia menyayangkan dengan kejadian-kejadian seperti ini, jika hal ini benar adanya maka perbuatan tersebut tidak dapat di benarkan karena bertentangan dengan Pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Bahkan menurutnya dari kejadian penangkapan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pengawasan dari aparat yang berwenang di SPBU – SPBU bisa dikatakan masih lemah.
Oleh karena itu, Roslan berharap tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Malut segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat proses ke penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yg terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pemilik SPBU.
“Dan jika semua saksi sudah diperiksa maka harus pula melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya dan jika memenuhi 2 alat bukti maka harus ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata dia.
Hal ini penting dilakukan agar jika pelaku F terbukti maka dapat dimintai pertanggung jawaban sehingga ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lain yang mau mencoba-coba berbisnis BBM bersubsidi.
“Kami juga tegaskan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut yang menangani kasus ini agar setiap perkembangan proses penanganan kasus ini sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara maka harus disampaikan ke publik, ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan,” pintahnya.
Diketahui pelaku F ditangkap seusai terlibat aksi kejar – kejaran oleh polisi dalam membuntuti pelaku, mobil pelaku akhirnya berhasil dihentikan tepatnya di Kelurahan Akehuda Ternate Utara.
Menurut salah satu warga yang ikut dalam penangkapan, barang bukti pertalite yang disita polisi diambil pelaku di SPBU Kompak yang berlokasi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Mobil yang dikendarai pelaku juga sudah di lengkapi tangki rakitan dengan ukuran kapasitas besar.
Reporter : Ulis
Edito : Baim
Discussion about this post