TERNATE,MSc – Pergantian Samsuddin A Kadis dari jabatan sekertaris daerah Provinsi Maluku Utara menggambarkan pemerintahan yang penuh masalah, dengan alasan apapun, pergantian Sekda hanyalah buah dari keserakahan kekuasaan. Plt Gubernur berubah begitu di beri ruang berkuasa menjadi Gubernur, itu tindakan semena-mena yang mencerminkan kerusakan pemerintahan yang dipimpinnya.
Pengamat kebijakan public Salim Tahib Surat pencopotannya dengan nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang di teken M. Al Yasin Ali di Sofifi pada Senin, tidak berkekuatan hukum (25/03/2024).
Salim menyebutkan, Plt Gubernur tak punya kewenangan membatalkan surat Keputusan Presiden (Kepres) yang mengangkat dirinya sebagai Sekprov. Mana bisa SK Plt Gubernur membatalkan Kepres.
Pemerintahan yang penuh dendam, pemerintahan yang hanya mementingkan kepentingan kelompok, pemerintahan yang amburadul,” ungkap Salim saat dikonfirmasi redaksi Media Brindo Group (MBG).
”Masa, dapa akal dari mana, hasil assesmen dari Pansel sendiri untuk beberapa OPD pak Gubernur batalkan. Bukankah ini bentuk “Kegilaan” atas jabatan yang diperebutkan,” sebutnya.
Tambah Salim, Maluku Utara berada dalam bahaya birokrasi. Pergantian OPD dan Sekda adalah bagian dari replika kekuasaan Fir’aun di Maluku Utara.
Masa, dapa akal dari mana, hasil assesmen dari Pansel sendiri untuk beberapa OPD pak Gubernur batalkan. Bukankah ini bentuk “Kegilaan” atas jabatan yang diperebutkan,” sebutnya .(brn/tim/red).
Discussion about this post