TERNATE,MS — Aspek perencanaan me- miliki peranan penting bagi suatu daerah. Aktivitas pemerintah akan terlaksana dengan lebih baik, jika seluruh tahapan proses perencanaan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, H. Fahri Bachdar menyampaikan bahwa, perencanaan men dorong pemikiran kedepan dan menjelaskan arah yang dikehendaki pada masa yang akan datang.
“Perencanaan memiliki peranan yang penting bagi pemerintah daerah karena di sanalah terlihat dengan jelas peranan kepala daerah meng koordinasikan semua unit kerjanya,” katanya, Rabu (26/7/2024).
Bagi kebanyakan pemerintah daerah, Fahri mengatakan, perencanaan stratejik akan membantu dalam menentukan arah masa depan daerahnya. “Karena perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sum ber daya yang tersedia,” jelasnya.
Fahri sebut, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan, yang melibat kan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna memanfaat kan dan mengalokasikan sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
“Perencanaan Keuangan Daerah dimulai dari penetapan RPJPD, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ucap politikus PPP itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menentu kan bahwa, RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan dae rah yang mengacu pada RPJPN.
Fahri bilang, RPJPD digunakan seba gai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun yang juga ditetapkan dengan Perda.
“Dalam rangka mewujudkan Peren canaan Pembangunan Daerah dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Daerah yang salah satunya adalah RPJPD yang merupakan Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 tahun,” lanjutnya.
Agar mewujudkan suatu perencanaan yang baik, maka RPJPD harus disusun sesuai tahapan, baik persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrembang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
“Tahapan itu harus dilakukan se suai siklus dan waktu yang telah ditetap kan sehingga benar-benar meng hasilkan produk Perda yang berkualitas dan tentunya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Darwis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post