TERNATE,MS — Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kota Ternate, pada Sabtu (18/1/2024).
Kanit Tipiring, Ipda Muswar Nuhuyanan SH yang memimpin langsung giat ini menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan miras dari Jailolo ke Ternate menggunakan speedboat.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Tipiring menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 600 ml sebanyak 80 kantong di sebuah speedboat namun tidak menemukan pemilik barang haram tersebut.
“Barang bukti berupa miras tersebut kemudian diamankan ke Direktorat Samapta Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Gasum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ajaknya.
“Karena kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran barang ilegal, termasuk miras, yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” tegas Bambang. (UL)
Discussion about this post