TERNATE,MS — Upaya pencegahan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan yang merusak ekosistem laut secara luas atau dikenal dengan Destructive Fishing, menjadi atensi Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda.
Terlebih lagi Maluku Utara merupakan Provinsi kepulauan di Indonesia dengan luas lautan 75 persen lebih besar dari daratan yaitu 20 persen, kejahatan Destruktive Fishing maupun Ilegal Fishing pun kerap terjadi.
Kombes Pol.Azhari Juanda saat ditemui awak media, Kamis (16/1) menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan di mulai dari pembinaan, patroli, hingga langka tegas yang diambil berupa penindakan jika ditemukan adanya aktivitas destructive fishing.
“Penegakkan hukum merupakan upaya terakhir sebelum dilakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi, dan ini sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir di perairan Maluku Utara,” ucapnya.
Pencegahan pelanggaran di wilayah perairan kata Azhari, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan namun menjadi tanggung jawab bersama terutama masyarakat dengan melaporkan setiap kejadian jika melihat atau mendengar adanya infomasi dapat melaporkan ke kepolisian terdekat.
Karena menurutnya, semua pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan dan ditangani oleh Ditpolairud di Maluku Utara, semuanya karena adanya laporan masyarakat.
“Beberapa tangkapan kami itu berdasarkan dari informasi masyarakat,”ujar dia.
Mantan Kapolres Tidore itu menyatakan, sudah mengetahui pasti modus dan bahkan sudah melakukan pemetaan wilayah yang sering melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan.
“Semuanya sudah kami petakan untuk wilayah yang sering menggunakan bahan peledak, kami juga sudah mengetahui modus yang sering dipakai, sehingga akan kami lakukan pencegahan dengan cara yang mungkin akan berbeda,” akunya. (UL)
Discussion about this post