WEDA,MS — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah mewujudkan Komitmen dengan Pihak PT.IWIP terkait Penanganan Banjir Luko lamo Lelilef Kecamatan Weda Tengah.
Penjabat (Pj) Bupati Ikram M Sangadji mengatakan, agenda rapat teknis yang dilakukan pada Sabtu, (10/8/) kemarin, dengan tujuan ingin membahas secara detail terkait penegasan kepada PT. IWIP untuk membantu pemerintah daerah terhadap penanganan cepat kerusakan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukolamo – Lelilef yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai statusnya sebagai jalan nasional, termasuk rencana alih trase jalur Tabalik
Dikatakan, dalam rapat tersebut turut di hadiri oleh Ketua DPRD Halmahera Tengah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Sekda Halmahera Tengah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PU Maluku Utara, Kepala Dinas PU Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas PU Halmahera Tengah, Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bidang Pemerintahan, Kepala BWS Maluku Utara ,Kepala BPJN Maluku Utara, Kepala BPPW Maluku Utara, Camat Weda Tengah, Kepala Desa Waibulan, Kepala Desa Lelilef, Vice Presiden PT. IWIP dan Manajer terkait Unit Kerja.
Diketahui, agenda eapat teknis tersebut dalam rangka menindaklanjuti terkait Surat Pemerintah Daerah dengan Nomor 600.1.6.4.0794 tanggal 25 Juli 2024, Perihal Penanganan Pasca Banjir di Weda Tengah dan Weda Utara Kepada Vice President PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park.
“Kejadian banjir yang melanda Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya pada tanggal 20 – 24 Juli 2024, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat koordinasi terpadu dengan pihak terkait termasuk Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR di Provinsi Maluku Utara pada Jumat, 26 Juli 2024” Ujar Ikram dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (13/8/2024)
Sehingga, terkait hasil rapat koordinasi terpadu tersebut kemudian melahirkan beberapa pertimbangan penting sebagai berikut:
1. Penanganan cepat membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar,
2. Waktu penanganan cepat membutuhkan waktu penyiapan anggaran baik dari APBN dan APBD,
3. PT. IWIP dalam rapat koordinasi telah menyampaikan kesediaan dan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi,
4. Penanganan yang lebih luas telah dimasukan kedalam program jangka panjang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah mengajukan surat kepada PT. IWIP untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terpadu sebagai berikut:
1. Melakukan penanganan cepat melalui sodetan lumpur dan sedimentasi daerah aliran sungai Kobe,
2. Melakukan pengerukan dan pembersihan muara sungai Kobe,
3. Melakukan perbaikan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukolamo-Lelilef,
4. Melakukan alitrase jalan Tabalik,
5. Akselerasi pembangunan intake dan water treatment air bersih di Weda Tengah dan Weda Utara,
6. Melakukan perbaikan dan perluasan jembatan beton pada jalan nasional yang berada dalam kawasan industri pertambangan (kawasan proyek strategi nasional),
7. Terkait dengan rekomendasi dan perizinan dari Kementerian PUPR diharapkan Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Nasional Maluku Utara dapat mendukung upaya tersebut.
Dan hasil Rapat Teknis PT.IWIP Menerima dan Setujui 7 (Tujuh) Point oleh Vice Presiden PT. IWIP Kevin He. Dalam waktu dekat pihak PT. IWIP akan mengerjakannya.”tutup
Discussion about this post