TIDORE,MS — Nurdayan Saman warga desa Lifofa kecamatan Oba Selatan kota Tidore kepulauan, selaku pelaku pelanggaran pemilu yang melakukan coblos sebanyak 2 kali pada pemilihan Presiden dan legislative lalu divonis bersalah.
Nuryadan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp3.000.000,- ke negara.
Bersalahnya Nurayadan sebagaimana Putusan pengadilan nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Sos,terbukti melanggar ketentuan Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir menyampaikan bahwansetelah dibacakan amar putusan pada 24 April 2024 di PN Soasio, sesuai ketentuan terdakwa diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum, bilamana tidak ada upaya terdakwa maka amar putusan dinyatakan inkra.
Reporter : Mas
Editor : Redaksi
Discussion about this post