TIDORE—Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/10) pekan depan akan melakukan penuntutan tindak pidana terhadap terdakwa Muhammad Siraz Tuni, yang melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap Mardianto Musa (korban) 19 Juli lalu di kantor Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan.
Agenda penututan ini berdasarkan agenda sidang Pengadilan Negeri Tidore yang dipimpin Rudy Wibowo pada persidangan lanjutan 17 Oktober 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA : Harita Nickel Resmikan Smelter Feronikel Berkapasitas Sekitar 780 Ribu Ton Per Tahun
Terhadap terdakwa, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya, serta pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan fakta telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, yang mengakibatkan luka sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum.
Hakim dalam persidangan tersebut kemudian menyatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda sidang akan dilanjutkan, Rabu, 26 Oktober 2022, pukul 09.00 wit.(mas)
Reporter : Mas
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post