MEDIASEMUT.COM — Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta berencana menggelar Demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun 2022.
Aksi Demonstrasi yang rencana di lakukan Maperhum Malut ini tepatnya pada hari Rabu, (5/6/2024) untuk mendesak KPK RI panggil dan periksa Bupati Taliabu dua Periode yakni H Aliong Mus, ST.
Alfian Sangaji selaku Koordinator Lapangan kepada Media ini menyampaikan bahwa, aksi yang bakal di lakukan di Gedung KPK RI itu untuk menyampaikan beberapa hasil temuan atau audit BPK perwakilan Maluku Utara dalam LHP atas LKPD Kabupaten Taliabu Tahun 2022.
“Aksi demonstrasi yang rencana nya kami lakukan ini terkait dengan dugaan penyelewengan sejumlah anggaran belanja atau pengadaan dan tunjangan reses DPRD,” ujar Alfian.
Alfian bilang, dalam temuan atau hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2022 No. 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal Mei 2023 yang terdapat sebanyak 18 temuan.
Berdasarkan Hasil Temuan BPK Perwakilan Maluku Utara, Maperhum Malut bakal Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung KPK terkait Sejumlah masalah di Pulau Taliabu.
“Seperti Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses DPRD yang tidak memiliki dasar penetapan yang jelas, kemudian Pelaksanaan pengadaan barang habis pakai atas empat paket obat dan BMHP yang diduga tidak sesuai kontrak sebesar Rp 193.023.500,00,” jelasnya.
Ketua Hipma Halsel Jabodetabek itu juga menyebutkan dari hasil temuan BPK Perwakilan Maluku Utara tersebut, terdapat dugaan penyelewengan anggaran Realisasi Belanja Dinas TA 2022 pada empat SKPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3. 902.250.865,92.
“Ini kan aneh, jika berdasarkan dengan temuan BPK, sudah jelas bahwa itu adalah bagian dari pada penggelapan anggaran yang begitu fantastis, maka dari itu kami bakal menggelar aksi demonstrasi di gedung KPK RI untuk mendesak KPK segera panggil dan periksa Bupati Taliabu yakni bapak H Aliong Mus dan sejumlah SKPD yang diduga terlibat,” tegas Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan peralatan dan mesin pada empat SKPD juga diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 441.331.000,00 dan Pekerjaan gedung dan bangunan pada empat SKPD yang juga diduga bermasalah yakni tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan temuan BPK sebesar Rp 2.901.880.164,23.
“Kemudian ketidakjelasan empat belas pekerjaan pembangunan MCK individual TA 2022 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 2.798.135.720,00 dan Kekurangan Volume atas 22 pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu sebesar Rp 315.139.312,46,” tandasnya.
Selain itu kata Alfian, terdapat pula kekurangan volume atas empat paket pembangunan yang bersumber dari belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp 340.865.889,98. Kemudian Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri. Selanjutnya tambah Alfian, Saldo Aset Daerah lainnya seperti khas lainnya yang belum dipulihkan sebesar Rp 32.050.019.645.94.
Dikatakan, atas sejumlah masalah tersebut pihaknya bakal terus mengawal hingga menuntaskan karena sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk membasmi Korupsi dan Nipotisme di wilayah Maluku Utara.
“Atas sejumlah kasus berdasarkan dengan temuan atau hasil audit BPK wilayah Maluku Utara, kami akan menggelar Demonstrasi dan juga mendesak KPK agar segera periksa Bupati Taliabu bapak H Aliong Mus,” terangnya.
“Dengan Tuntutan yang telah kami angkat yakni, KPK RI Segera Panggil dan Periksa Bupati Taliabu Aliong Mus dan SKPD Taliabu yang Masuk dalam Temuan BPK Tahun 2022. Untuk target kami, Masukkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke KPK Untuk Proses Hukum Lanjutan,” sambungnya. (Iki)
Discussion about this post