TIDORE,MS — Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Tidore kepulauan menjadwalkan pembahasan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara DPRD periode 2024-2029.
Pembahasan yang dijadwalkan badan musyawarah DPRD ditentukan waktunya pada 17 hingga 21 januari pekan depan, tujuan dari peraturan DPRD periode ini untuk menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan tugas yang di pantau langsung salah satu alat kelengkapan dewan, yakni Badan Kehormatan DPRD.
Kepala bagian persidangan DPRD Kota Tidore kepulauan Syofyan A Husain kepada media ini menyampaikan bahwa draf penyusunan peraturan DPRD periode 2024-2029 tentang kode etik dan tata beracara sementara disiapkan untuk dilakukan pembahasan pada pekan depan,” ungkap Syofyan.
Menurut Syofyan, Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD di badan kehormatan untuk dapat menciptakan kinerja DPRD dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik ,” ujarnya.
Dengan adanya Peraturan ini juga Badan Kehormatan DPRD dapat bekerja menangani laporan-laporan, pemeriksaan, pemberian kesempatan pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang bersifat adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini akan disempurnakan dengan melakukan perbandingan serta konsultasi Kemendagri dan kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan untuk diparipurnakan yang dijadwalkan awal Februari bulan depan di sahkan melalui paripurna DPRD ,” jelas Syofyan. (Mas)
Discussion about this post