TERNATE,MS — Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menangkap seorang pria pelaku minuman keras (miras) berinisial NM, pada Minggu (12/1) sore. Pria berumur 54 tahun tersebut diamankan gegara memasok belasan karung miras jenis cap tikus dari Sulawesi Utara.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (13/1) mengatakan, sebelumnya, anggota Unit Resmob mengamankan belasan karung dan satu jergen berisi miras cap tikus di lingkungan Toloko Kelurahan Sangaji pada Minggu dini hari kemarin.
Setelah diselidiki, anggota akhirnya berhasil menangkap pria tersebut di kelurahan Ubo – Ubo Ternate Selatan, kota Ternate. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan pelaku/pemilik miras. Selanjutnya diarahkan ke Polres Ternate,” kata Kapolsek.
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan berupa 11 karung miras cap tikus berisikan plastik besar cap tikus serta satu jergen 25 liter berisi cap tikus.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras agar segera dilaporkan. ” Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat kota Ternate Utara dan Tengah untuk selalu memantau daerah masing-masing. Apabila ada peredaran minuman beralkohol atau narkoba segera laporkan,” pintah dia. (Ulis)
Discussion about this post