TERNATE,MS — Panwaslu Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan sedang mendalami kasus oknum ASN berinisial M atau Munzir yang diduga melakukan praktek politik praktis di media sosial (Medsos) melalui akun Facebook
Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa Induk Ismed A Gafur saat dikonfirmasi seputar malut Rabu, (12/6/2024) mengatakan, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M atau Munzir ini bertugas di Kantor Kecamatan Kayoa dan menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan tersebut
Lanjutnya, Ismed mengaku bahwa terkait dugaan pelanggaran oleh oknum ASN ini, merupakan bentuk temuan di media sosial oleh panwaslu kecamatan Kayoa melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) yakni M. Syain Sangaji
Dari hasil Klarifikasi kordiv P3S, M Syain Sangaji menuturkan, bahwa Dia (Munzir), diduga membagikan sebuah postingan milik ‘Aziz Badi’ dan tampak salah satu pamflet pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan yakni Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin dengan Narasi yang berisikan “for Halsel yg lebih baik Insya Allah di permudah”
Sehingga, oknum ASN ini masih di dalam proses kajian terkait dasar hukumnya, fakta dan bukti-bukti pendukung lainnya, setelah itu baru dinilai apakah telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak
Lebih lanjut, M Syain Sangaji biasa disapa Pian ini menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian pendalaman hasil Klarifikasi dan dikoneksikan dengan bukti-bukti yang sudah di kantongi
“Jadi tahapan penelusuran sudah selesai, sekarang tinggal tahapan kajian pelanggaran yang dikoneksikan dengan bukti-bukti, terus yang bersangkutan telah di klarifikasi dan telah dimintai keterangan, sekarang tinggal menunggu hasil tindaklanjutnya “Jelasnya
Lebih jauh, kata Pian, setelah dilakukan kajian dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN ini, selanjutnya akan diplenokan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 ttg penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk sementara pihak kami masih melakukan tahapan pendalaman dan pengkajian terhadap yang bersangkutan, setelah itu baru di plenokan, kemudian ditindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang ada” Jelasnya (Iki)
Discussion about this post