TERNATE,MS – Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara (Malut), Dj Mahmud alias Ute dan Sia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Apriyanto A.Akbar.
Persidangan berlangsung di PN Ternate yang dipimpin Majelis hakim tunggal, Irwan Hamid, pada Jumat (19/4/2024).
Majelis hakim mengatakan, Dj Mahmud dan Sia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan, oleh karena itu keduanya dijatuhi hukuman pidana.
Meski begitu, dengan memperhatikan pasal 352 ayat 1 KUHAP pidana Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, oleh karena itu majelis hakim telah mengadili kedua terdakwa di antaranya, menyatakan kedua terdakwa, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,
menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan, serta dibebankan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000. Kemudian menetapkan pidana tidak usah dijalani oleh para terdakwa.
Kecuali dikemudian hari putusan hakim dengan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu massa percobaan selama 3 bulan berakhir melakukan kesalahan atau suatu tindak pidana, maka ke 2 terdakwa tersebut akan dipidanakan.
Atas putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa Dj Mahmud dan Sia mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai 20 April 2024.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post