TERNATE, MS– Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly menanggapi terkait isu kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan KPU Maluku Utara saat melakukan peliputan acara deklarasi kampanye damai di Sofifi, Selasa (24/9) kemarin
Kepada wartawan, Mirjan menyampaikan, bahwa berdasarkan UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999, dalam Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dalam UU Pers sendiri menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi” Jelasnya
“Jika ketentuan ini dilanggar maka ancamannya pidana berdasarkan pasa 18 ayat 1″ sambungnya
Lebih lanjut, Mirjan meminta, agar KPU segera mencopot okum petugas keamanan internal KPU Maluku Utara yang secara sengaja menghalangi kerja-kerja pers.
“Ini harus menjadi atensi dari KPU pusat agar segera mengevaluasi kinerja KPU Maluku Utara dan ketua KPU segera copot oknum petugas KPU itu karena tidak menghargai kerja rekan pers dilapangan. KPU Pusat juga harus mengevaluasi kinerja KPU Maluku Utara”tegas Mirjan.
Diketahui, Petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Maluku Utara diduga mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara di Sofifi pada, Selasa (24/9/2024).
Bahkan dua orang junalis dari media antarafoto dan RTV diintimidasi di dalam ruangan KPU Maluku Utara, dimana petugas KPU bersikap arogan dan memaksa dua orang wartawan tersebut untuk menghapus gambar hasil liputan mereka saat kericuhan internal KPU terjadi.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post