TERNATE,MSc – Salah satu oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Yusman membantah atas tuduhannya melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pedagang pisang di Pasar Higienis.
Yusman Bian saat ditemui Seputar Malut, Kamis (29/2/2024) menjelaskan, bahawa penagihan retribusi kepada pedagang pisang di pasar Higienis sudah sesuai tarif yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya saya melakukan penagihan senilai Rp 20 ribu itu tidak ada,” katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya tagihan retribusi bila disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda), harusnya pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran lokasi yang ditampati para pedagang.
“Pembayaran tagihan retribusi itu bila disesuaikan dengan Perda maka para pedagang ini melakukan pembayaran harus sesuai dengan besaran lokasi, jadi seumpama sekarang tempat mereka itu 2m x 2 maka yang seharusnya dibayar kan Rp 6 ribu,” katanya.
Dikatakan, semakin besar ukuran yang ditempati para pedagang maka semakin besar juga pembayaran retribusi yang dilakukan pedagang.
“Jadi mungkin kalau ada penagihan yang melebihi karcis itu karena penagihan yang saya lakukan sesuai dengan besaran tempat atau lokasi yang digunakan,” katanya. Seraya menambahkan, dirinya tidak pernah melakukan pungutan terhadap para pedagang di Pasar Higienis.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post