TERNATE,MS — Seorang guru taekwondo (saboeoum) inisial RH (30) di Kota Ternate diduga melakukan pencabulan terhadap Anak perempuan dibawah umur berinisial N (11) yang tidak lain adalah muridnya. Bahkan tindakan bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali di sejumlah tempat
Melalui keterangan dari Penasihat Hukum Zulfikran A. Bailussy,SH.,C.Me, kejadian bermula saat pelaku membawa para muridnya untuk mengikuti kejuaraan taekwondo bertempat di salah satu kampus ternama di Ternate pada bulan Mei 2024 lalu.
Disana, kata Zulfikran, yang juga sebagai Ketua LBH GP Ansor itu menyebutkan, bahwa para murid harus menginap, lantaran kegiatan dilakukan sampai beberapa hari kedepan.
“Kejadian itu tepatnya di malam hari, saat semua murid sedang tidur, pelaku datang menghampiri N (korban) dan langsung tidur disampingnya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya, dengan mencium bib*r si korban” terang Zulfikran Penasehat Hukum korban kepada seputarmalut Jumat (5/7/2024)
“Saat itu si korban langsung berteriak, tapi pelaku dengan cepat menutup mulut korban dan mengatakan jangan berteriak dan jangan pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun” Sambung Zulfikran
Kejadian ke dua, Lanjut Zulfikran, pelaku membawa korban di salah satu hotel di Kota Ternate ketika mereka pulang latihan taekwondo, dengan alasan untuk beristirahat sebentar, disitu pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya kembali.
kejadian berikutnya, terjadi di didepan Asrama Brimob Kelurahan Fitu Ternate Selatan, yakni di tempat latihan taekwondo. Dimana usai mengikuti latihan, pelaku kemudian perintahkan murid lainnya untuk pulang. Disitu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menahan si korban dengan alasan telah melakukan kesalahan sehingga akan diberikan hukuman, korban pun langsung diperintahkan untuk menunggunya di dalam mobil
“Disitulah pelaku melancarkan aksi bejat yang kesekian kalinya, kemudian pelaku mengancam si korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pelaku juga mengatakan kepada korban kalau mereka berdua telah berpacaran jadi harus mengikuti setiap kemauan pelaku” Ujarnya
Ia menuturkan, perbuatan bejat itu diketahui setelah si korban menceritakan kepada orang tuanya
“Setiap pulang latihan, korban selalu pulang diatas jam 22.00 wit dan itu telah diluar waktu jam pulang, ketika anak korban pulang wajahnya selalu murung, pada saat itu anak korban sudah tidak mau datang latihan lagi, dan mulai pada saat itu pelaku selalu menyuruh murid lainya untuk datang ke rumah korban untuk mengajaknya latihan lagi” Ucapnya
Sampai pada hari rabu tanggal 29 Juni 2024, pelaku sendiri yang mendatangi rumah korban dan memaksa untuk bertemu si korban, disitulah korban merasa tertekan kemudian menceritakan kepada orang tuanya tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku, dengan marahnya ibu korban langsung menghampiri dan menampar pelaku kemudian memarahi pelaku, tak berselang lama, warga pun datang untuk mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri karena takut dihakimi warga” Sambungnya lagi
Dikatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ternate selatan pada hari rabu, tanggal 29 juni 2024 lalu
Zulfikran, selaku pengacara korban berharap, agar pelaku segera diamankan dan ditahan prosesnya, agar bisa cepat naik di tahapan penyidikan dengan alasan agar pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana kasus tersebut ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun.
Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. Kata Dia, Pada tanggal 1 juli 2024, korban dan orang tuanya telah mendatangi Kantor Polsek Ternate selatan untuk membuat laporan resmi.
Guntur menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengantar si korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Ternate untuk dilakukan Visum.
Guntur bilang, pemeriksaan juga telah dilakukan sehingga besok kasus tersebut bakal naik ke tahapan penyelidikan. (Iki)
Discussion about this post