HALSEL,MS — Oknum ASN berinsial M alias Munzir yang bertugas di Kantor Kecamatan Kayoa Induk Kabupaten Halmahera Selatan telah diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sanksi tersebut diberikan, setelah KASN mendapat laporan melalui pengajuan Bawaslu Halmahera Selatan nomor : 221/PM.02.00/K-Bawaslu-MU.04/7/2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN, tertanggal 16 Juli 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijrah Hi Kamuning saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang bersangkutan diberi sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sanksi ini diberikan, setelah Munzir terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada berlangsung” Ujar Hijrah kepada seputarmalut melalui pesan tukar whatsapp Selasa, (10/9/2024)
“Pada prinsipnya KASN telah mengeluarkan sangsi moral kepada yg bersangkutan (Munzir)” Sambungnya
Sebelumnya, Oknum ASN Munzir yang juga menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) di kecamatan Kayoa Induk ini secara terang-terangan ikut mengkampanyekan salah satu Paslon yakni Hasan Ali Basaam Kasubah dan Helmi Umaur Muchsin di media sosial (Facebook)
Mulanya, Postingan tersebut dibagikan oleh salah satu akun Facebook atas nama ‘Aziz Badi’ kemudian dibagikan kembali melalui akun Pribadi milik Munzir, dimana secara jelas menampilkan sebuah pamflet pasangan Hasan Ali Bassam Kasubah dan Helmi Umar Muchsin dengan Narasi yang berisikan “for Halsel yg lebih baik In shaa Allah di permudah”
Sehingga, Munzir dinilai telah melanggar netralitanya sebagai ASN
Discussion about this post