TIDORE,MS — Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Tidore resmi melakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dah prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Penandatangan rancangan nota KUA-PPAS antara DPRD dan pemerintah kota Tidore kepulauan melalui rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, Persetujuan tersebut sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan, nomor : 100.3.3.7/20/02/2024 tentang persetujuan rancangan KUA dan PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 menjadi KUA dan PPAS Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang berlangsung pada jumat (15/11) siang kemarin dipimpin langsung ketua DPRD Drs H Ade Kamma ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, beserta Pimpinan OPD.
Ketua DPRD kota Tidore kepulauan Drs H Ade Kamma dalam pidatonya menyampaikan bahwa Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1), bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya Pasal 90 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Pemerintah yang sama, menyebutkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Paripurna ini dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan,” urai Ade Kamma.
Sementara itu, dalam rancanhan keputusan DPRD atas nota kesepkatan yang umumkan sekretaris dewan Rudy Ipaenin menyebutkan babwa pendapatan daerah sebesar Rp. 1.083.656.437.347,- belanja daerah Rp. 1.162.138.337.242,-defisit Rp. 78.481.900.242,-dan pembiayaan daerah yang terdiri Penerimaan Pembiayaan Rp. 82.481.900.242, Pengeluaraan Pembiayaan Rp. 4.000.000.
Pembiayaan Netto Rp 78.481.900.242,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah Tahun Berkenan Rp. 0,-
Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota yang diwakilan oleh Sekretaris Dearah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dengan Para Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Mas)
Discussion about this post