TERNATE,MS — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan untuk pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Hal ini diucapkan dalam sidang dengan Putusan Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Selatan Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pleno Jumat (7/6/2024).
Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, dengan waktu selama 21 hari dimulai setelah putusan diucapkan
Setelah itu, KPU kemudian menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk DPRD Kota Ternate Dapil 2 yang telah dibatalkan Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, dalam pokok permohonan pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, Dimana Ketua KPPS tidak menandatangani sebanyak 221 surat suara, sehingga ratusan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan.
Dikatakan, ratusan surat suara yang tidak ditandatangani ini diketahui setelah dilakukannya pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan berdasarkan kesepakatan para saksi peserta pemilu untuk pencocokkan C. Hasil dan C. Hasil Salinan.
“Pada saat pembukaan kotak suara tersebut diketahui ada surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, selanjutnya PPK Ternate Selatan dengan kesepakatan saksi peserta Pemilu menyatakan seluruh surat suara tanpa tandatangan tersebut sebagai surat suara tidak sah, akibatnya 143 suara untuk Partai NasDem dinyatakan tidak sah oleh termohon” Ujarnya
Untuk itu lanjut Saldi, dengan tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena Ketua KPPS tidak bertanda tangan di surat suara itu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir (intolerable) Sebab, tindakan demikian, baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih
Mahkamah berpandangan bahwa telah terjadi kerugian terhadap hak warga negara khususnya bagi pemilih dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945, menurut Mahkamah perlu dilaksanakan Setelah Bawaslu melakukan. (Iki)
Discussion about this post