TIDORE,MS — Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai melakukan pemangkasan anggaran kegiatan di seluruh jajaran untuk sejumlah kegiatan di tahun 2025.
Terdapat kurang lebih 16 item kegiatan yang anggaran akan dipangkas untuk memenuhi kebutuhan program presiden yang baru dilantik yaitu Alat tulis kantor: 90%, Kegiatan seremonial: 56,9%,Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%, Kajian dan analisis: 51,5%, Diklat dan bimbingan teknis: 29%,Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%,Percetakan dan souvenir: 75,9% ,Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%, Lisensi aplikasi: 21,6%,Jasa konsultan: 45,7%,Bantuan pemerintah: 16,7%,Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%,Perjalanan dinas: 53,9%,Peralatan dan mesin: 28%,Infrastruktur: 34,3% dan Belanja lainnya: 59,1%.
Sekretaris daerah Ismail Dukomalamo dalam menindaklanjuti persoalan ini telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor 900.1.12/107/01/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Bagian, Camat, dan Lurah memerintahkan agar Menunda pelaksanaan tender kegiatan fisik dan pengadaan barang sambil menunggu Juknis Inpres 1/2025, Membatalkan seluruh kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang belum dilaksanakan.,Menghapus kegiatan Pendidikan Kepemimpinan (Pim) Tingkat 3. dah Memotong anggaran perjalanan dinas di setiap OPD, Kecamatan, dan Kelurahan sebesar 50% dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan,” perintah Ismail. (Mas)
Discussion about this post