TERNATE,MS — Zulfikran A. Bailussy, Kuasa hukum korban pencabulan anak dibawah umur meminta agar penyidik tetap profesional. Pasalnya, kasus yang merenggut masa depan seorang anak di bawah umur, hingga kini belum mendapat kejelasan dari Polsek Ternate Selatan
Dikatakan, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pelatih Taekwondo berinisial RH (30) itu telah dilaporkan sejak 29 Juni 2024 lalu, namun terduga pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, karena ini menjadi atensi Kapolri sehingga perlu dipercepat. Terlebih seluruh bukti-bukti sudah dikantongi”, kata Zulfikran Minggu, (07/07/2024).
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, kasus yang ditanganinya bukan perkara pencurian maupun penganiayaan sehingga perlu proses yang cepat.
Ia berharap, Kapolsek Ternate Selatan menjadikan perkara kekerasan seksual anak dibawah umur sebagai atensi sesuai instruksi Kapolri.
“Kasus pengroyokan atau pencurian saja pelakunya langsung ditahan saat itu juga, masa kasus pidana khusus yang secara jelas terduga sudah mengakuinya sendiri tapi hingga saat ini belum juga ditahan”, tandasnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan, agar penyidik segera melakukan penahanan kepada terduga pelaku tanpa menunggu proses gelar perkara. Kata Dia, keterlambatan penahanan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri lantaran kasusnya sudah menjadi sorotan publik.
“Mestinya harus ditahan jangan sampai melarikan diri, apalagi perbuatannya sudah mencuat dan menjadi sorotan publik. Kalau terduga melarikan diri, siapa yang akan menjamin itu, kekhawatiran itu yang ditakutkan jangan sampai terjadi” Ujar Zulfikran
Sementara, Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan menyebutkan, terlapor dugaan kasus kekerasaan seksual yang ditangani pihaknya telah naik status penyelidikan ke penyidikan.
Guntur mengaku, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Baru naik ke penyidikan, nanti gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Nanti saya tanya ke penyidiknya karena ini jelas jadi kasus atensi kami”, ujar Guntur kepada melalui pesan WhatsApp
Lebih Jauh, soal gelar perkara yang disebut belum ada kepastian, pihaknya mengaku masih menunggu jadwal penyidik sehingga tidak terburu-buru. Ia meminta pihak korban menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
“Bukan belum ada kepastian tapi menunggu jadwal penyidik. Yang jelas ada banyak perkara yang ditangani, jadi mohon pengertiannya saja. Pasti kami proses perkara itu”, tandasnya mengakhiri pertanyaan wartawan.
Untuk Diketahui, kaseus pencabulan tersebut melibatkan seorang guru taekwondo (saboeoum) inisial RH (30) di Kota Ternate, Ia (pelaku) diduga melakukan pencabulan terhadap Anak perempuan dibawah umur berinisial N (11) yang tidak lain adalah muridnya.
Parahnya, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali di sejumlah tempat. Perbuatan Tak senonoh itu diketahui, setelah si korban menceritakan kepada orang tuanya pada tanggal 29 Juni 2024 pekan lalu. Setelah mendengar cerita sang anak, kedua orang tuanya langsung bergegas membuat laporan secara resmi di Mapolsek Ternate Selatan (Iki)
Discussion about this post