TERNATE,MS — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis soroti penggusuran lima rumah warga yang dilakukan oleh Pengadilan Negri Ternate di kawasan Kalumata Ternate Selatan
“Saya mendesak dan memohon kepada Kapolda untuk mencegah eksekusi tersebut karena belum ada kepastian mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut,” Kata Margarito.
Ia mengingatkan, agar penyidik dapat memastikan soal status tanah di kawasan Kalumata tersebut, karena sampai saat ini para terlapor belum memiliki bukti yang cukup.
Lanjutnya, Kalau penyidik sampai dengan saat ini belum memperoleh bukti yang lain yang menunjukan bahwa tanah itu punya terlapor maka seharusnya penyelidikan sudah berlangsung atau tuntas, bukan ditunda.
“Harusnya tidak ditunda dengan alasan para terlapor tidak menunjukan apa-apa, ini justru menimbulkan kecurigaan, kenapa ditunda? Ini mengenai hak” Terangnya
“Bahwa penyelidikan itu harusnya jangan ditunda tapi langsung dituntaskan. Justru terlapor tidak bisa menunjukan apa-apa, maka penyidik perlu gerak cepat” Sambungnya
Ia menambahkan, agar lebih cermat dalam melihat persoalan lahan di Kalumata itu, karena bila dipaksakan maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari
“soal eksekusi ini mesti faktanya harus bersih tanpa ada persoalan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”
Sembari menyampaikan, sejauh ini masih dalam upaya hukum, jadi argumentasi-argumentasi itu sementara di uji” Jelasnya.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post