HALSEL,MS — Salah seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga malas berkantor.
di lansir dari berbagai sumber, Bahwasanya Memang betul bendahara Puskesmas di wajibkan untuk tidak masuk kantor Selama 15 hari dengan alasan urusan pencairan ataupun urusan terkait dengan Puskesmas itu sendiri, akan tetapi Bendahara Puskesmas Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Asep Rahman Masuk kantor selain ada tugas tertentu, dan datang di puskesmas paling lama 1-2 hari. Hal ini Masyarakat menilai Asep Rahman tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN dengan baik.
Pantauan mediasemut.com ” terlihat beberapa bulan absen Puskesmas Yaba, yang diduga tidak di tandatangani oleh Asep Rahman selaku bendahara puskesmas yaba, ketika di dapati oleh awak media.
Melalui informasi soal jarang atau kurang hadirnya salah satu pejabat pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal ini bendahara UPT pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yaba kecamatan bacan utara, kabupaten halmahera selatan yang meresahkan masyarakat desa yaba, yang berdasarkan informasi jarang di temukan berkantor, dan hadir hanya di saat ada kegiatan puskesmas saja.
Hal ini dinilai sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kurang bertanggung jawab dalam hal kehadirannya untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara puskesmas di desa yaba.
Untuk itu Ketua Umum GMKI Cabang bacan Jendri N. Pureng, mengharapkan Ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, dalam hal ini bapak bupati halmahera selatan untuk dapat mengevaluasi bendahara puskesmas Desa Yaba tersebut.
Agar supaya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan bendahara UPT pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Desa Yaba dapat menjalankan tugas dengan baik melalui kehadirannya di puskesmas desa yaba. tegas Ketum
Asep Rahman dan Kepala Puskesmas Yaba tidak dapat di konfirmasi melalui via WhatsApp, sehingga berita kami tayangkan.
Reporter : Cim
Editor. : Redaksi
Discussion about this post