TERNATE,MS — Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah eksekusi Lima rumah warga di kawasan kalumata Ternate selatan pada senin (6/5/2024)
Panitra muda PN Ternate, Jefri Pratama menyampaikan, Lima rumah warga yang di eksekusi sudah menjadi hukum tetap, dan merupakan putusan PN Ternate
“Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam putusan PN Ternate,” kata Jefri
Sehingga, Jefri menegaskan, tidak ada upaya hukum lain yang perlu dilakukan. Untuk itu eksekusi tetap dilakukan
“Ini sudah klir dalam putusan, makanya tidak ada alasan dan ini sesuai prosedur,” tegasnya mengakhiri.
Sekedar diketahui, Kelima bangunan rumah yang di eksekusi, masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah.
Amatan media ini, di lokasi terlihat ratusan anggota Polres Ternate, ikut melakukan pengamanan jalannya eksekusi.
Sampai berita ini dipublis, pemilik rumah yang dieksekusi belum dapat memberikan keterangan sedikitpun.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post