TERNATE,MS — Kasus Dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pelatih Taekwondo berinisial RH alies Ramah Hamza terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka
Namun setelah ditetapkannya sebagai tersangka, justru malah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Pasalnya, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Zulfikran Bailussy angkat bicara.
Kepada seputarmalut, Zulfikran menyampaikan, terkait status saksi terlapor dan sudah dinaikan menjadi tersangka, dimana semua itu telah menjadi kewenangan penuh dari penyidik. Sehingga, yang bersangkutan harusnya sudah dilakukan penahanan
“Dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, memberikan kewenangan penuh kepada Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana, dimana ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara atau lebih untuk kepentingan penegakan hukum” Kata Zulfikran Rabu, (10/7/2024)
“Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menjelaskan bahwa tujuan penahanan ini dilakukan, agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Sambunngya
Zulfikran bilang, dengan terlaksananya gelar perkara, artinya pihak kepolisian telah menemukan alat bukti. Sehingga, kata Dia, tersangka harusnya sudah ditahan
“Kan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana sudah mengantongi 2 alat bukti, dan sudah ditegaskan dalam pasal 184 KUH juga. Sehingga itu sudah cukup menjadi dasar tersangka bisa di tahan” Tukasnya
Ia kembali menegaskan, penyidik bisa menahan tersangka langsung apabila 2 alat bukti terpenuhi, itu menjadi kewenangan penuh penyidik
Sehingga, kata Dia, akan menjadi pertanyaan besar apabila statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan penahanan
“Apalagi alasannya, kalau mengikuti KUHP, justru di dalamnya memberikan kewenangan penuh terhadap penyidik untuk menahan tersangka demi kepentingan penyidikan ” Tegas Zulfikran
Sementara, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan menyatakan, untuk status pelaku sendiri pihaknya masih menunggu hingga pada panggilan ke tiga baru bisa dilakukan penahanan “untuk status pelaku sendiri yang belum ditahan karena sekarang masih dalam panggilan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika belum indahkan baru akan ada perintah membawa karena ia sudah status tersangka” Ujarnya mengakhiri (Iki)
Discussion about this post