TERNATE,MS — Kuasa Hukum Beny Laos, dari Law office yakni Hendra Karianga dan Associates, menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media bertempat di posko pemenangan Beny Laos, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis, (25/7/2024)
Dalam kesempatan itu, Tim Hukum Beny Laos, menanggapi sekaligus mengklarifikasi terkait dengan isu yang diberitakan tentang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos. Dimana semasa menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai, dinilai telah meninggalkan sejumlah masalah sehingga menjadi perhatian KPK
“Jadi, pada beberapa waktu yang lalu, ada pemberitaan yang beredar dari sejumlah media online yakni dari Tivanusantara.com dengan judul berita “Sejumlah masalah Peninggalan mantan Bupati Benny Laos jadi Perhatian KPK” yang diberitakan pada Tanggal 24 Juni2024 pukul 05:46 am” Kata Abdullah Adam kepada awak media Kamis, (25/7/2024)
“Berita senada juga datang dari Mediarakya24.com dengan judul berita “Benny Laos, Cagub Malut ini disoroti KPK tak beres ketika pimpin Morotai” yang diberitakan pada24Juli2024, Nuansamalut.com dengan judul berita “Tinggalkan masalah di Morotai,KPK minta Benny Laos bertanggung jawab” yang diberitakan pada 24Juli2024 Pukul 12:35 WIT” Sambung Abdullah
Untuk itu, atas pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Abdullah Adam menyampaikan secara tegas bahwa, Kliennya (Beny Laos) semasa menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai, tidak meninggalkan sejumlah masalah seperti yang diberitakan sebelumnya
Lanjut Abdullah, bahwa Beny Laos sendiri, sejak menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai tahun 2017-2022 telah mendapatkan sejumlah prestasi di bidang Infrastruktur, keuangan, kesehatan dan Hak Asasi Manusia.
“Adapun prestasi yang didapat yakni Peringkat kedua Penerapan teknologi infrastruktur dari Kementerian PUPR tahun 2018;
Meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK-RI tahun 2017” Akunya
“Peringkat ketiga daerah tertinggal terinovasi dari kemendagri tahun 2018, Penghargaan Kabupaten yang peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2018” Sambungnya lagi
Abdullah bilang, bahwa dari segudang prestasi yang diperoleh kliennya sejak menjabat Bupati Pulau Morotai telah membuktikan bahwa Dia (Beny Laos) adalah Bupati yang memiliki Prestasi yang baik, dalam pengelolaaan Pemerintahan.
Hal ini disampaikan, lanjut Abdullah, sebagaimana prestasi yang diperoleh oleh kliennya
Sehingga, terkait dengan Pemberitaan yang memberikan pesan kepada publik, dimana seolah-olah kliennya setelah berakhir massa jabatannya sebagai Bupati Pulau Morotai meninggalkan sejumlah permasalahan, adalah tidak benar dan mengada-ngada.
Adapun setelah berakhirnya masa jabatan kliennya sebagai Bupati Pulau Morotai, terutama dalam pengelolaan keuangan Daerah, tidak ditemukan adanya indikasi maupun permasalahan pengelolaan keuangan Daerah
“Jadi setelah berakhirnya masa jabatan, sebagaimana hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dimana semasa itu, klien kami menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai telah mendapatkan 4 (empat) kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan” Terang Abdullah Kuasa Hukum Beny Laos
Kuasa Hukum Beny Laos itu mengaku, Bahwa pemberitaan terkait kinerja Pemerintahan Bupati Pulau Morotai Benny Laos saat ini sangat tendensius dan nuansa politisasi sangat kental, karena untuk mengukur kinerja sebuah pemerintahan tolak ukurnya adalah program kinerja jangka menengah melalui RPJMD dan rencana kerja jangka pendek Daerah setiap tahun anggaran.
“Itulah yang dilaksanakan oleh Benny Laos sebagai Bupati Pulau Morotai, semua program kerja dan pelaksanaanya diawasi dan diaudit oleh BPK sebagai pengawas eksternal sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan” Paparnya
Pihaknya berharap, agar KPK tetap mengedepankan Netralitas dan Objektivitas dalam melakukan supervisi sehingga tidak merambat pada hal-hal yang melahirkan opini negatif terhadap kerja-kerja KPK yang diharapkan jadi tolak ukur oleh masyarakat.
Karena, semua fungsi Lembaga, Badan, dan Dinas termasuk kinerja ASN selama Benny Laos menjadi Bupati Pulau Morotai, berjalan dengan efektif dan efesien.
Dia menegaskan, bahwa Kalau saat ini kinerja Badan dan Dinas tidak berjalan baik, maka bukan tanggung jawabnya Benny Laos.
Abdullah menambahkan, bahwa sekalipun ada dugaan permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan Daerah kepulauan morotai saat ini, pasca peninggalan kliennya setelah berakhir massa jabatan Bupati, secara administrasi maupun hukum tidak dapat.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post