TERNATE,MS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, secara resmi menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Ternate 2024 dalam rapat pleno terbuka berlangsung di kantor KPU Kota Ternate, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno terbuka Penetapan kepala daerah tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim didampingi Anggota Komisioner KPU, Dian Fatma Kader dan Revelyno M. Hitiyahubessy.
Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Wali Kota Terpilih, M. Tauhid Soleman, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Forkompinda Kota Ternate, partai pengusung paslon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim menyampaikan, pleno pene tapan ini menindaklanjuti Putusan Sengketa dari MK dan Surat Dinas Kapolri nomor 232 yang dijelaskan di dalamnya KPU harus menindak lanjuti putusan MK setelah satu hari putusan dibacakan.
“Maka hari ini KPU Kota Ternate menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” katanya.
Zen mengatakan bahwa, penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate tahun 2024 sesuai
Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor : 02 Tahun 2025.
“Menetapkan paslon pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Ternate Nomor Urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar dengan perolehan suara sebanyak 45.658 suara atau 47,91 persen dari total suara sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota terpilih Kota Ternate periode 2025-2030,” ujarnya.
Terpisah Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, paripurna sudah dijadwalkan oleh Banmus DPRD jauh hari. Ada dua agenda pertama, usul pemberhentian dan kedua usul pengangkatan.
Karena KPU telah melaksanakan pleno penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate tahun 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025),” katanya, di gedung kantor KPU Ternate.
Aldhy bilang, secara resmi nanti KPU menyurat menyampaikan data-data dokumen sebagaimana berkas pasangan calon kemudian ditindaklanjuti DPRD sesuai ketentuan itu tiga hari kerja. “DPRD Kota Ternate akan melaksanakan paripurna pada Senin 10 Februari 2025,” ucapnya.
Di dalam paripurna pengusulan dan pengangkatan sebagaimana surat dari KPU, menurut Sekwan, nanti ketua KPU yang membacakan penetapan SK di dalam pelaksana an paripurna.
“Kemudian setelah itu kami menyiapkan penyampaian ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang di dalamnya memuat 13 checklist dokumen,” sambungnya.
Salah satunya keputusan KPU kemudian berita acara hasil pengumuman pemberhentian dan penetapan kemudian diserahkan melalui sekretariat Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. (dbs)
Discussion about this post