TERNATE,MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) meminta Kepala Daerah agar menuntaskan transfer dana hibah Pilkada. Permintaan itu saat sosiali sasi tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Provinsi Malut, Puja Sutamat menyampaikan, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan dan kendala.
“Kalau ada kendala di daerah – daerah maka itu harus diselesaikan secara baik karena sudah ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan, sehingga ada kesadaran bagi semua peserta kontestan Pilkada tahun 2024,” katanya.
Puja mengatakan hal itu ketika sosialisasi tahapan dan jadwal
Pilkada Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di Royal’s Resto and Function Hall Ternate, Kamis (18/4/2024).
Bahkan pihaknya juga sejauh ini melihat sudah ada perubahan – perubahan pada sistim perbaikan data dan kesadaran menyelesaikan berbagai persoalan serta proses tahapan di daerah.
“Yang harus perlu diketahui bahwa setiap ada regulasi pasti ada perbaikan atau dilakukan kemajuan penyederhanaan dengan perkembangnya alat teknologi canggih,” ungkapnya.
Puja menyatakan, untuk partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024 agar kiranya dapat meningkatkan karena dalam menyukseskan hal tersebut butuh keterlibatan pemangku semua kepentingan dan lainnya.
“Kerja sama stakeholder sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman sehingga pelaksanaan Pilkada harus lebih lagi dari tahun sebelumnya. Ini yang menjadi harapan,” ucap dia.
Selain itu, kata Puja, KPU juga meminta kepada kepala daerah setelah Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (PNPHD) harus segera menyelesaikan hal tersebut untuk kepentingan pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Daerah yang sudah menyelesaikan penyaluran 40 persen yakni Provinsi Malut, Halmahera Selatan, Morotai dan Halmahera Timur. Sehingga untuk 7 kabupaten/kota yang belum mentransfer agar kiranya segera dilakukan,” harapnya.
Reporter : Darwis U
Editor. : Redaksi
Discussion about this post