TERNATE, MS– KPU Provinsi Maluku Utara masih melakukan perekrutan anggota KPPS sebanyak 16.646 anggota yang tersebar 10 Kabupaten/Kota di 118 Kecamatan, dan 1.185 desa yang tersebar di 2.378 TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024.
Hal itu dilakukan, agar proses rekruitmen KPPS dapat berkualitas yang bertujuan untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan bermartabat
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader saat ditemui di Kantor KPU, menjelaskan sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 17 hingga 28 September 2024, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas ada yang sudah memenuhi kuota dan ada yang belum memenuhi.
Sampai saat ini katanya, sudah 7 Kabupaten/kota yang telah memenuhi kuota dan bahkan melampaui ekspektasi awal atau kelebihan pendaftar.
“Dari 7 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi kuota dan bahkan ada kelebihan pendaftar yaitu Kota Ternate (Terpenuhi), Halmahera Timur (Terpenuhi/kelebihan 138), Halmahera Barat (Terpenuhi/kelebihan 171), Halmahera Utara (Terpenuhi/Kelebihan 156), Kota Tidore Kepualauan (Terpenuhi), Kabupaten Pulau Morotai (Terpenuhi) dan Kepulauan Sula (Terpenuhi/Kelebihan 170),” jelas Iwan kepada seputarmalut Sabtu (5/10/2024)
Kendati demikian, ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum memenuhi target kuota yang yakni di Halmahera Tengah dimana masih kekurangan 151 tersebar di 24 Desa,
Kemudian, Kabupaten Halmahera Selatan 522 tersebar di 94 Desa dan Pulau Taliabu 26 orang tersebar di 7 desa.
Iwan mengaku, kurangnya pendaftaran pada beberapa desa yang ada di 3 Kabuapten ini terkendala, karena SDM yang terbatas dan juga sebagaian penduduk yang telah bekerja di perusahaan pertambangan sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan para pendaftar
Dia menuturkan, bahwa total kekeurangan yang masih dibutuhkan sebanyak 699 anggota yang tersebar di 125 Desa pada 3 Kabupaten tersebut
“Untuk saat ini proses pemberkasan administrasi sedang berlangsung bagi kabupaten dan Kota yang telah terpenuhi kuotanya,” ujarnya.
Sementara, untuk beberapa desa yang belum memenuhi kuotanya, akan dilakukakan monitoring langsung oleh penyelenggara ditiap tingkatan serta digunakan model Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal untuk merekrut tenaga adiminstrasi mereka guna memenuhi kekurangan kuota tersebut.
“Proses rekruitmen badan adhoc di tingkat KPPS ini mengikuti pedoman teknis yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,” katanya
Dia menjelaskan, bahwa peraturan ini mengatur tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS yang bertanggungjawab langsung dalam proses pemungutan suara di tingkat TPS.
“Kami memastikan bahwa seluruh calon KPPS yang direkrut mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk menyertakan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai. Ini penting untuk menjaga netralitas dan kredibilitas anggota KPPS saat menjalankan tugasnya nanti,” ujar Doktor yang juga Dosen Unkhair Ternate ini.
Iwan menambahkan, bahwa seleksi calon anggota KPPS ini dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan integritas para penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembentukan pendaftaran, penelitian administrasui, pengumuman hasil penelitian, tanggapan masyarakat, hingga Penetapan hasil dan pengumuman hasil seleksi” tukasnya
Lebih lanjut, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyartakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam proses pemilu
“Pentingnya partisipasi masyarakat sangat diharapaka guna menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakart agar terus mengawasi proses dan tahapan-tahapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang saat ini sementara belangsung.
“Transparansi dan keterbukaan menjadin kunci suksesnya pemilu yang dapat dipercaya oleh semua pihak. Kontrol masyarakat sanagat penting sehingga kita dapat memastikan bahwa proses Pemilukada mulai dari perekrutan KPPS samapi pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Iwan menyampaikan, bahwa selain penyelenggara mulai dari tingkat bawah yang netral dan berkualitas, perlu adanya dukungan oleh masyarakat yang juga berpartisipasi aktif sebagai langkah untuk menciptakan Pemilukada di Maluku Utara berjalan aman dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Sembari menambahkan, bahwa jadwal tahapan dalam Penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang telah lolos seleksi akan dilakukan pada tanggal 7 November dan masa kerja sampai tanggal 8 Desember 2024.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post