JAKARTA,MSc – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saleh diperiksa soal dugaan kongkalikong AGK dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/2/2024).
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK menggali dugaan pengondisian proyek di PUPR Maluku Utara atas perintah AGK.
“Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/2/2024).
KPK sedianya juga memeriksa dua saksi lainnya hari itu. Namun, kedua saksi dari pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod absen dari panggilan pemeriksaan.
“Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang,” pungkasnya
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
BACA JUGA : Wali Kota Pantua Kesiapan TPS Jelang Pemilu
(sm/ts)
Discussion about this post