TERNATE,MSc – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengembangan penyidikan.
Saksi yang diperiksa itu merupakan pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. Mereka adalah Direktur Utama PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty A. Nathalia.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (29/1).
Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terus dikembangkan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili. Suryanto sudah diperiksa beberapa kali oleh lembaga antirasuah ini terkait perizinan. Selain Suryanto, KPK juga memeriksa mantan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang. Hasyim saat ini telah menjabat Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jual beli izin pertambangan nikel.
“Nikel Maluku Utara ya tentu masih pengembangan menyangkut OTT Gubernur Abdul Gani Kasuba,” kata Alex, Kamis (25/1) lalu.
Menurutnya, Maluku Utara adalah salah satu daerah sumber Nikel. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana. Ini tidak menutup kemungkinan, sebagaimana berkali-kali perkara yang ditangani KPK terdapat perizinan menjadi komoditas kepala daerah untuk diperjualbelikan atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya dari pelaku usaha memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin.
“Sehingga ini yang harus kami dalami selain suap menyangkut pembangunan infrastruktur. Sebab dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang Nikel,” jelasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post