JAKARTA,MS — CEO PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK. Haji Robert diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Haji Robert tiba pada pukul 09.57 WIB. Dirinya tak berbicara ketika tiba di gedung KPK. Setelah itu, dirinya memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.07 WIB.
Haji Robert sudah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yaitu pada 6 Juni 2024 dan pada 3 Juli 2024.
“Hari ini Kamis (1/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
“R Alias NW, CEO PT Nusa Halmahera Mineral,” tambahnya.
Selain itu, ada sejumlah saksi yang diperiksa. Berikut rinciannya:
- AM, wiraswasta/penceramah
- EY, karyawan BUMN
- CMY, (PNS/Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI):
- LHJ, ASN/Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM
Kasus Abdul Gani.
Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Kemudian KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. (dtc)
Discussion about this post