TERNATE, MS- Akademiksi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan menilai, klarifikasi KPU Malut sama sekali tidak memberi gambaran kongkrit terkait Dasar Hukum yang dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan pengalihan lokasi pemeriksaan kesehatan Bakal Calon pengganti Sherly Tjoeanda.
Menurutnya, KPU Malut justeru membenarkan adanya permintaan rekomendasi dinas kesehatan yang menjadi dasar pengambilan Keputusan secara kelembagaan untuk menunjuk Rumah sakit di luar Malut sebagai pelaksana Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pengganti.
“Argumentasi tentang adanya Hubungan Hukum kepardataan berupa perjanjian kerja sama antar KPU Provinsi Malut dengan RSUD Chasan Bosoirie yang telah berakhir sehingga KPU Malut tidak bisa menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit tersebut merupakan alasan yang mengada-ngada,”ungkap Aslan Hasan, Selasa 22 Oktober 2024.
Sebab kata Aslan Hasan, ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa penunjukan rumah sakit pelaksana Pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon merupakan kewenangan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mempertimbangkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan.
Sehingga dengan demikian kata Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu, maka perjanjian kerja sama dimaksud hanya merupakan pranata hukum lanjutan yang sewaktu-waktu dapat dibuat kembali dan disesuaikan dengan keadaan.
Mestinya kalau alasannya adalah telah berakhirnya kontrak kerja sama, maka yang harus dilakukan adalah membuat kontrak kerja sama yang baru yang memungkinkan RSUD yang sama melakukan periksaan terhadap Bakal calon pengganti.
“Jadi bagi saya argumentasi KPU justeru mengkonfirmasi adanya perlakuan yang diskriminatif,”sebut mantan anggota Bawaslu Provinisi Maluku Utara itu.
Kata Aslan Hasan, syarat calon bagi Bakal calon pengganti adalah sama dengan syarat calon yang mendaftar pada keadaan normal, dengan demikian makan seluruh ketentuan tentang syarat calon berlaku mutatis-mutandis untuk bakal calon pengganti.
Menurytnya, PKPU nomor 8 tahun 2024 sama sekali tidak mengatur keadaan khusus yang membenarkan adanya penggunaan diskresi bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan di luar apa yang telah dinormakan.
Sehingga menurut Aslan Hasan, pertimbangan yang menjadi dasar keputusan KPU Malut sama sekali tidak memiliki alas hukum yang kuat.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post