HALSEL,MS — Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Wanatiara Persada dan Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT. Wanatiara Persada (WP). Yang mana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengurus SBTK-FNPBI.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa berita yang pernah kami naikan sebagai pandangan dasar hukum dalam hubungan Industrial.
Lanjut Arman, bahwa Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengurus FNPBI atau anggota FNPBI di PT. WP. Jadi, kami tidak ada wewenang untuk mendampingi karyawan tersebut. Sebab yang punya wewenang adalah Pengurus itu sendiri yaitu FNPBI.
Berdasarkan kajian kami dan hasil Rapat SBGN Maluku Utara pada tanggal 11 Mei 2024 di Mabes DPC SBGN Kota Ternate Kelurahan Tabahawa Ternate Tengah, dengan ini masalah yang yang dialami oleh FNPBI, kami pengurus SBGN menarik diri karena bukan anggota kami. Hal ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang punya wewenang pendampingan anggotanya adalah Serikat tersebut, Tutup Arman. (Taslim)
Discussion about this post