TERNATE,MSc – Persidangan kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (6/3/ 2024), pekan depan.
Sebanyak 5 majelis hakim Tipikor yang akan mengawal persidangan perkara ini. Ketua PN Ternate, Rommel Franciscus Tampubolon sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti.
Romell didampingi 4 hakim anggota masing-masing dua hakim karir yakni Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta selaku anggota 1, Kadar Nooh selaku anggota 2 serta dua hakim ad-hoc yakni Samhadi anggota 3 dan Moh. Yakob Widodo anggota 4.
“Untuk perkara ini hakimnya 5, Insya Allah nanti pada persidangan majelisnya sama (tidak berubah),” kata Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).
BACA JUGA : Polda Malut Siapkan Operasi Pekat Kie Raha Kamtibmas di Bulan Ramadhan
Lanjut Kadar, pihaknya selalu membuka diri dalam hal koordinasi dengan pihak keamanan demi lancarnya proses persidangan nanti.
“Kami juga tetap melakukan koordinasi agar supaya keamanan tetap berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Ia pun berharap pada persidangan semuanya berjalan lancar tampa ada hambatan. Agar kasus tersebut jika terbukti maka diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik pendukung atau kontra dan lain sebagainya harus bersabar. Karena disini (pengadilan Tipikor) untuk menggali kebenaran materil, apa yang disampaikan kami akan menggali agar bisa sedapat mungkin mendapat kebenaran materil yakni pidana yang ditujukan itu terbukti atau tidak kalau terbukti maka dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui 4 dari 7 tersangka dalam OTT KPK yang akan menjalani sidang nanti mereka diantaranya 2 tersangka dari pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan serta 2 pejabat Pemprov Malut yakni Kadis Kadis PUPR Daud Ismail dan Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post