TERNATE,MS — Pembangunan Infrastruktur Dasar pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua khusus nya jalan, jembatan, sumber daya air berupa drainase talut dan pengendalian banjir, serta jaringan komunikasi di beberapa kelurahan batang dua yang tak berfungsi hingga saat ini.
Begitu pula kelanjutan pembangunan dermaga Hiri belum terintegrasi sistem pelayanan publik sehingga menimbulkan
biaya tinggi akibat faktor ketidakpastian pelayanan.
Pemerintah Kota Ternate dinilai belum konsisten dalam penerapan Peraturan Daerah tentang RTRW. Proses revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini dalam tahapan finalisasi kelengkapan dokumen untuk pembahasan lintas sektoral dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Informasi potensi dan peluang usaha belum optimal di promosikan, padahal Kota Ternate sebagai kota perdagangan dan jasa utama di Maluku Utara memiliki peluang Investasi yang cukup tinggi.
Pengelolaan persampahan belum maksimal. Bahkan kebijakan pemerintah kota dinilai yang belum memperhatikan daya dukung lingkungan dalam pembangunan perkotaan
Menanggapi hal itu, wali kota Tau hid Soleman Senin (1/7)2024) menjelaskan, untuk Pulau Batang Dua pada tahun 2023 telah dikerja kan 2 paket jalan dan 1 paket jembatan. Untuk Pulau Moti pada tahun 2023 telah dikerjakan 1 paket jalan.
“Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Breakwater Beton Tetrapod Pelabuhan Hiri ke Sulamadaha tahun 2024 saat ini proses telah selesai di lakukan review oleh Pokja UKPBJ, secara bersama-sama dengan tim pendampingan dari kejaksaan negeri Ternate, dan ditargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan proses tender,” lanjutnya.
Pekerjaan dengan pagu anggaran Rp 10 Miliyar ini telah melalui kajian teknis komprehensif dari tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, ahli Bangunan Pantai dari
Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar dan beberapa ahli lainnya.
Berdasarkan data brthimetry, pola arus, tinggi gelombang,
pasang surut, arah angin dan lain-lain tim ahli merekomendasi kan dimensi dan posisi perletakan breakwater serta kapasitas beton tetrapod ditingkatkan menjadi 5 ton agar pemecah gelombang
dapat berfungsi secara optimal.
“Target waktu penyelesaian pekerjaan 150 hari kalender dan direncanakan pada Desember 2024 pekerjaan breakwater yang diselesaikan,” katanya.
Wali Kota mengatakan, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Ternate berada pada Kategori A atau 92,53% masuk kategori kepatuhan tertinggi atau Opini tertinggi berdasarkan hasil penilaian OMBUDSMAN RI Perwakilan Maluku Utara. Di satu sisi penilaian terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dinilai oleh Kemenpan RB berada pada angka 1,20 artinya dianggap masih kurang.
Hal ini akibat dari belum terintegrasinya Sistem Pelayanan Publik. Oleh karena itu pada awal bulan Juni Pemkot Ternate bersama Tim SPBE Kemenpan RB
melakukan pertemuan di Kantor Walikota membahas optimalisasi SPBE, agar kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lebih optimal dan salah satu rekomendasinya adalah dilakukan integrasi sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien, sehingga beban biaya tinggi dapat diminimalisasi dengan baik. Ini juga bagian dari komitmen implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Wali Kota Tauhid jelaskan, dalam
Penyelenggaraan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Kota
Ternate tahun 2012-2032 dan perwali nomor 15 tahun 2022 tentang RDTR Pulau Ternate Tahun 2022 – 2042 terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Dinas PUPR telah melakukan langkah-langkah strategis, yang antara lain :
a. Secara rutin melakukan sosialisasi, pengawasan serta
penertiban secara langsung kepada masyarakat tentang
pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran Tata Ruang baik secara administrasi berupa surat teguran sampai pada eksekusi pembongkaran dengan melibatkan PPNS Tata Ruang dan instansi terkait.
c. Penerapan Sistim Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam
proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu
instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
“Proses revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini dalam tahapan finalisasi kelengkapan dokumen untuk pembahasan lintas sektoral dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Ditargetkan pada akhir tahun 2024 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sebagai tambahan informasi Kota Ternate menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas penyelesaian RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Tauhid bilang, Kota Ternate sudah memiliki Peraturan Walikota Ternate Nomor : 30 A Tahun 2020 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate, yang merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Kota Ternate juga sudah memiliki
Peta Potensi Investasi, bahkan penyumbang PDRB atau Pertumbuhan Ekonomi Kota Ternate cukup besar di bidang Jasa dan Perdagangan, namun dari sisi promosi peluang investasi belum optimal dilaksanakan. Oleh karena itu, ini menjadi catatan penting yang harus didorong agar pertumbuhan investasi dapat lebih optimal di Kota Ternate,” tambahnya.
Disebutkan, pemerintah Kota Ternate saat ini telah telah berupaya menerapkan skema penanganan sampah berbasis masyarakat, yang pelaksanaannya tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup semata tetapi juga menjadi tanggung jawab Kecamatan dan Kelurahan dengan menyediakan kendaraan roda tiga dan mobil sampah (L300) serta biaya operasional dan
pemeliharaannya, membangun TPS Tematik, dll.
“Namun dalam pelaksanaan masih terdapat beberapa kendala terutama terkait penyediaan BBM yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun beberapa waktu yang lalu pemerintah kota ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup dan bagian kerjasama telah melaku kan pembahasan dengan pihak ketiga terkait solusi penyediaan BBM tersebut sehingga kedepannya diharapkan pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Wali kota menambahkan, kebijakan
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota ternate telah menjadikan daya dukung lingkungan sebagai hal yang menjadi perhatian, baik dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan maupun dalam pelaksanannya, ini dapat dilihat dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RPJPD, RTRW dan RDTR telah mengintegrasikan TPB (Teory Of Panned Behafiour) maupun
D3TLH (Daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup)
melalui penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Startegis),
yang mana daya dukung dan daya tampung merupakan muatan
substantive yang terdapat dalam dokumen KLHS tersebut.
“Dalam hal pelaksanaan pembangunan pemerintah kota ternate mensyaratkan wajib memiliki izin di bidang tata ruang dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Darwis U
Editor : Redaksi
Discussion about this post