TERNATE,MS — Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), total penerima bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu per November 2024 yaitu sebanyak 375.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi mengungkapkan, pemberian bantuan hukum gratis tersebut merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
“Kanwil Kemenkumham Malut bekerja sama dengan 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, dan tersebar pada kabupaten/kota di Malut dalam upaya memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu,” ujar Andi Taletting Langi, Rabu (4/12).
Dalam memberikan kemudahan layanan bantuan hukum gratis tersebut, Andi Taletting Langi mengungkapkan jajarannya membangun inovasi Si Perahu (sistem informasi layanan bantuan hukum) sehingga masyarakat dapat mengakses jika ingin mengajukan permohonan bantuan hukum gratis.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri dalam penjelasannya tentang penggunaan SI Perahu menambahkan melalui WhatsApp di nomor 082214375003, scan barcode, atau mengakses link https://bit.ly/siperahu maka masyarakat dapat mengakses informasi dan permohonan.
“Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Malut, di mana setiap tahun jumlah permohonan terus meningkat,” tutur Anita.
Adapun dari sebanyak 375 permohonan bantuan hukum gratis, 272 merupakan litigasi, dan 103 non litigasi. Sementara itu, berdasarkan hasil capaian percepatan perjanjian kinerja tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Malut telah 100% melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada 9 OBH di Malut.
“Hasil survei terhadap masyarakat penerima bantuan hukum gratis tersebut, rata-rata menyatakan sangat baik layanan yang diberikan,” pungkasnya. (lis)
Discussion about this post