TERNATE, MS — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap dan mengamankan Yakob Nini alias Apo terdakwa kasus penggelapan dan penipuan yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri pada 19 Agustus lalu jelang sidang.
Apo dibekuk pada Kamis (7/11/2024) kemarin di Kota Manado, Sulawesi Utara, ia lalu dibawa ke Kota Ternate pada Jumat (8/11/2024) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sekitar pukul 15.20 WIT.
Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, menyampaikan, penangkapan terhadap terdakwa Apo berkat kerja sama antara tim Tabur Kejati Malut dengan Kejaksaan Agung setelah menerima informasi kaburnya terdakwa Apo.
Pencarian hingga penangkapan terhadap terdakwa Apo dipimipin oleh Heru Kamarullah selaku Koordinator Bidang Intelijen dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Malut, Muhammad Adung.
“Awalnya bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapatkan informasi dan permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri bahwa ada terdakwa yang melarikan diri, sehingga atas dasar informasi tersebut pimpinan membentuk tim dan berkoordinasi terhadap beberapa pihak sehingga kita berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Richard, saat menggelar konferensi pers penangkapan DPO terdakwa Apo, Jumat sore di ruang Aula Kejati.
Setelah di serahkan ke Kejari Ternate, lanjut Richard, terdakwa dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte itu selanjutnya akan menjalani proses persidangan pada kasus penggelapan dan penipuan.
“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) atau Pasal 372 jo. Pasal 65 Ayat (1),” tandasnya. (*)
Discussion about this post