TERNATE,MS — Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, telah menyerahkan berkas kasus pencabulan anak ke Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate
Kasus tersebut yakni terkait dengan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pelatih Taekwondo bernama Rama Hamza (30) terhadap korban 11 tahun di Ternate yang merupakan muridnya sendiri
“Kasus sudah kami lakukan gelar perkara sejak pagi tadi ” Singkat Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan kepada seputarmalut Selasa, (6/8/2024)
Guntur menyebutkan, dari hasil gelar perkara pihaknya langsung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Ternate
Dikatakan, atas perbuatan RH alias Rama Hamza (Pelatih Taekwondo) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Iki)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post