TOBELO,MS — Oknum polisi Brigpol RZE alias Ronal Zulfikry Effendy yang terlibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya WAS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka
Ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, M. Thoha Alhadar, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polres, dan sudah naik ke tahap penyidikan pada Selasa kemarin
“Kami juga sudah melakukan pemanggilan paksa kepada pelaku dan malam ini sudah diperiksa,” katanya
Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini juga mengatakan, Unit PPA dan sejumlah pejabat Polres Halmahera Utara secara maraton memeriksa pelaku.
“Kami juga akan menetapkan pelaku malam ini menjadi tersangka,” ungkap Kasar Reskrim.
Lebih lanjut M.Thoha menyebutkan, pelaku sudah diamankan di tempat khusus (dalam sel tahanan) pada Selasa (5/11/2024) tadi malam.
Sementara istri pelaku, WAS sudah dipanggil, namun belum sempat hadir, karena sedang berada di luar daerah. Weda, Halmahera Tengah
“karena korban sedang di Weda, maka kami dari polres Halmahera Utara akan berangkat ke Weda untuk dilakukan pemeriksaan.” pungkasnya. (Iki)
Discussion about this post