HALSEL,MSc – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara di Tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari pantauan awak media, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan Desa Mandaong Kabupaten Halmahera Selatan, Sekira Pukul 10.00 Wit Rabu 27 Maret 2024.
Dalam penyerahan tersebut di hadiri dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tiga orang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan tersangka Beserta saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.
Pada saat penyerahan, terlihat adu argumentasi antara penyidik dengan kuasa hukum terkait BB yang di nilai tidak sesuai dengan saat penyitaan yang di komplain oleh tersangka.
Barang bukti yang di ketahui publik adalah material yang telah di olah melalui tromol yang sudah teksturnya halus namun saat pengecekan barang bukti tersebut sudah berupa tanah dan batu begitu juga terdapat akar pohon dan tanah becek.
Setelah adu argumen antara Penyidik dengan Kuasa Hukum, terlihat JPU kembali dan berkoordinasi dengan pimpinan selanjutnya informasi yang di terima awak media, JPU menolak Tahap II Penyerahan Tersangka dan BB sebanyak 600 karung milik tersangka SU dari 1.969 karung yang di duga di curi atau di gelapkan oknum penyidik.
Meski demikian dari pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara enggan memberikan keterangan ketika di konfirmasi awak media.
Terpisah, kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur, S.H dan Abdullah Adam, S.H.,M.H membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi awak media, Rabu, Rabu, 27 Maret 2024.
Kami selaku Penasihat Hukum mendampingi klien kami SU dalam Pelaksanaan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama-sama dengan Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kata Fahmy.
Menurut Fahmi, barang bukti klien mereka ditukar pada saat kami mengecek Barang Bukti (BB) Ampas hasil olahan yang mengandung emas yang mana sebelumnya telah duga kuat bahwa Penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut telah melakukan penukaran.
Pada saat tahap II di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas dugaan dan keyakinan klien kami bahwa BB tersebut ditukar sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mengajukan keberatan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak menerima dan/atau menolak proses tahap II tersebut.
Sehingga kami sebagai penasehat hukum, kejaksaan dan penyidik sama-sama memeriksa BB tersebut memastikan namun kenyataanya yang kami dapati isi yang ada didalam karung bukanlah ampas halus berbentuk tepung, tapi isi yang ada di dalam karung adalah benar-benar tanah bertekstur kasar dan batu-batuan dan juga tercampur dengan kayu-kayu dan akar-akar pohon kelapa. Jelas Fahmy.
“Ini artinya Penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV/Tipidter Reskrimsus Polda Malut diduga telah benar-benar melakukan penukaran Barang Bukti ampas hasil olahan emas milik klien kami” Tuding Fahmy.
Hingga berita ini di tayang masih dalam upaya mengkonfirmasi Kepala Kejati Maluku Utara dan Dir Krimsus Polda Maluku Utara.
Reporter : Cim
Editor : Baim
Discussion about this post